
Yang dimaksud membatalkan pada Pahala Puasa disini adalah segala perbuatan yang tidak membatalkan pada perbuatan Puasa tersebut, tetapi membatalkan pada Pahala-nya.
Perbuatan yang dapat membatalkan pada Pahala Puasa tersebut seperti Perbuatan Riya',Hasud,Dengki,Iri
hati dan perbuatan lainnya yang dilarang oleh agama.baik perbuatan
tersebut dilakukan di siang atau malam hari setelah berpuasa.Perbuatan
ini juga membatalkan pada Pahala Ibadah kita yang lain.
mengapa
demikian, karena segala perbuatan diatas memang dapat menghancurkan
pada nilai amal ibadah kita.tetapi tidak membatalkan pada ibadah itu
sendiri.Berbeda dengan jika yang kilakukan adalah perbuatan yang
melanggar pada Syarat rukun Ibadah itu sendiri, maka batallah ibadahnya.
"takutlah kalian untuk melakukan perbuatan jelek (maksiat),karena perbuatan jelek menghanguskan Pahala kebaikan.Seperti api menghanguskan Kayu Bakar"
"takutlah kalian untuk melakukan perbuatan jelek (maksiat),karena perbuatan jelek menghanguskan Pahala kebaikan.Seperti api menghanguskan Kayu Bakar"