
Menurut Hukum Agama cara membaca Al-Qur'an itu terbagi menjadi 3 (tiga) cara :
1. TARTIL, yaitu membaca Al-Qur'an pelan dan thuma'ninah (tenang)
2. Hadr, yaitu membaca Al-Qur'an
dengan cepat,tetapi hukum-hukum Tajwid seperti Nun Mati dan Tanwin
(Ahkamun-nun as-sakinah wat-tanwin) serta makhraj dan sifat-sifat huruf
(makharijul-huruf was-syifatiha) terpelihara dan tidak hilang.Artinya
tetap dibaca sesuai dengan ketentuan hukum tajwid
3. Tadwir, yaitu membaca Al-Qur'an diantara Tartil dan Hadr, dengan tanpa meninggalkan hukum bacaan dalam hukum tajwid.
Adapun membaca Al-Qur'an dengan cepat hingga berakibat Lahn yang dapat merusak terhadap arti atau makna Al-Qur'an, meninggalkan atau menghilangkan hukum bacaan yang sesuai dengan hukum tajwid, serta hurufnya berubah, maka dihukumi haram.